Angin Segar bagi Perusak Lingkungan
MA membebaskan Surya Darmadi dari tanggung jawab membayar kerusakan alam. Ia tak perlu membayar puluhan triliun rupiah.
PUTUSAN Mahkamah Agung yang menghapus keharusan Surya Darmadi mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun mencederai rasa keadilan publik. Meniadakan hukuman tersebut sama dengan membebaskan pelaku kejahatan lingkungan dari tanggung jawab membayar kerusakan alam.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung sesungguhnya menyatakan pemilik grup PT Duta Palma itu terbukti bersalah melakukan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Ri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini