Memanjakan Investor, Menyusahkan Warga
Revisi UU IKN mencerminkan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR yang tega menyusahkan warga demi menyenangkan investor.
Rapat Panitia Kerja DPR pada 19 September lalu menyetujui naskah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan ada kemungkinan akan disahkan pada Oktober mendatang. Revisi itu mencerminkan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR yang begitu bersemangat menggelar karpet merah bagi investor, tapi mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Salah satu hal yang direvisi dari UU IKN adalah aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini