Fanatisme Agama dalam Nasionalisme Kita
Seorang warga tersandung kasus gara-gara mengalungkan bendera Merah Putih di leher anjingnya. Polisi terjebak logika sempit.
Meski Indonesia hampir 78 tahun merdeka, masyarakat kita belum sepenuhnya bebas berekspresi. Bahkan dalam mengekspresikan kegembiraan merayakan kemerdekaan. Robert Herry Son, warga Bengkali, Riau, malah berurusan dengan polisi gara-gara mengalungkan bendera Merah Putih di leher anjing kesayangannya.
Polisi memakai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini