Hukum Dahulu, Kompensasi Kemudian
Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jalur non-yudisial melanggar konstitusi dan janji kampanye Jokowi.
arsip tempo : 172204021420.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/08/18/808097/808097_1200.jpg)
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia melalui skema non-yudisial adalah pengingkaran serius terhadap konstitusi. Selain mengingkari janji saat kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan pelanggaran hak asasi manusia sebelum 2000 harus diadili di pengadilan.
Saat ini ada 12 kasus dugaan pela
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini