Hukum Dahulu, Kompensasi Kemudian
Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jalur non-yudisial melanggar konstitusi dan janji kampanye Jokowi.
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia melalui skema non-yudisial adalah pengingkaran serius terhadap konstitusi. Selain mengingkari janji saat kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan pelanggaran hak asasi manusia sebelum 2000 harus diadili di pengadilan.
Saat ini ada 12 kasus dugaan pela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini