Setengah Hati Mencegah Perbudakan
Tanpa penindakan terhadap perusahaan bodong, pemerintah akan selalu kesulitan mencegah praktik perbudakan di atas kapal.
Langkah pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penempatan dan perlindungan pelaut Indonesia di kapal asing belum cukup untuk melindungi mereka dari ancaman perbudakan. Aturan baru ini memiliki banyak celah yang justru bisa menambah kerumitan penanganan kasus perbudakan di masa depan.
Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan bagi awak kapal di sektor kelaut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini