Vonis Kelewatan Herry Wirawan
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri, tak layak dihukum mati. Negara belum mampu memperbaiki sistem pencegahan kekerasan seksual.
VONIS mati Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri, berlebihan. Selain merampas hak hidup seseorang, hukuman mati bukan solusi untuk mengatasi kekerasan seksual yang semakin marak. Negara seharusnya bisa berperan lebih jauh, bukan dengan menjatuhkan vonis mati, melainkan memperbaiki sistem dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Pada 4 April 2022, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengubah vo...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini