Vonis Tanggung Penyerang Jurnalis
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum dua polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Penyidikan seharusnya diteruskan ke pemberi perintah penyerangan.
Disclaimer: Nurhadi, jurnalis yang menjadi korban kekerasan anggota kepolisian pada saat bertugas di Surabaya, 27 Maret tahun lalu, memang bekerja untuk Tempo. Namun, bukan karena itu jika kami melihat dua sisi berbeda pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa pelaku kekerasan tersebut.
Majelis hakim dalam sidang pada 12 Januari 2022 memutuskan hukuman 10 bulan penjara buat Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini