Agar Kenaikan Cukai Rokok Tepat Sasaran
Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 12 persen tahun depan dengan potensi penerimaan sebesar Rp 193 triliun. Keberpihakan pemerintah terhadap sektor kesehatan masyarakat masih rendah.
Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 12 persen tahun depan mesti diimbangi dengan pengalokasian anggaran yang tepat. Kementerian Keuangan harus memastikan bahwa potensi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun—sekitar 10 persen dari penerimaan negara—dapat diprioritaskan untuk sektor kesehatan yang terkena dampak buruk dari industri rokok.
Realisasi penerimaan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir memang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini