Setengah Hati Menyita Aset Hasil Korupsi
DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset tahun ini. Keseriusan pemerintah dalam menyita harta hasil kejahatan pun dipertanyakan.
Penguasa negara ini sungguh aneh bin garib. Ketika pemerintah gembar-gembor akan menyita aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, DPR malah melemparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke keranjang sampah. Pekan lalu, politikus Senayan menampik usul pemerintah untuk memasukkan RUU tersebut ke Program Legislasi Nasional 2021.
Pemerintah sudah merancang undang-undang perampasan aset sejak 2012. Tujuannya baik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini