Salah Arah Reformasi Pajak
Kamis, 17 Juni 2021
Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak akan menyelesaikan persoalan rasio pajak kita yang rendah. Hal itu justru akan menjadi aturan yang diskriminatif dan membuka peluang korupsi.

RENCANA perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diajukan Kementerian Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, hanya menunjukkan keputusasaan pemerintah dalam memperbaiki rapor merah penerimaan pajak selama ini. Lewat rancangan undang-undang ini, pemerintah tampaknya sudah kehabisan jurus dan memilih strategi yang berpotensi membuat kinerja pajak kian mengalami komplikasi.
Niat pemerintah m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini