Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak suka-suka melimpahkan penyidikan perkara ke kepolisian. Agar tidak menutup peluang membongkar kasus korupsi yang lebih besar serta mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.
Ilustrasi: Rudy Asrori. tempo : 168006933476
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ke Badan Reserse Kriminal Polri harus dipersoalkan. Langkah tergesa-gesa ini berpotensi menimbulkan simpang siur penanganan perkara korupsi, yang selama ini menjadi tugas utama komisi antikorupsi.
Pemindahan penyidikan perkara korupsi oleh KPK bisa dilakukan setidaknya jika memenuhi dua alasan. Pertama, jika ker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.