Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Bersandar pada putusan Mahkamah Agung yang cacat logika dan etika.
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 168013775327
Semula, pengumuman tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, terdengar seperti April Mop. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 1 April lalu, seperti membuat kejutan dengan mengumumkan kabar yang tak benar.
Sialnya, KPK benar-benar menghentikan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul sebagai obligor Bantuan Li...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.