Kembalikan Badan Regulasi Telekomunikasi
Pemerintah harus membatalkan pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan kewenangan badan itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka adanya kemungkinan monopoli bisnis telekomunikasi. Tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, keputusan Presiden itu juga menabrak ketentuan internasional dalam Organisasi Perdagangan Du
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini