Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menimbulkan masalah baru.
Petugas melakukan pengecekan di salah satu perangkat BTS di Bendungan Hilir, Jakarta. 26 Februari 2020. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 167593590326
Pemerintah harus membatalkan pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan kewenangan badan itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka adanya kemungkinan monopoli bisnis telekomunikasi. Tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, keputusan Presiden itu juga menabrak ketentuan internasional dalam Organisasi Perdagangan Du
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.