Lemah Paripurna KPK Jokowi
Terbitnya aturan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparat sipil negara menjadi episode penutup drama pelemahan komisi antikorupsi pada era pemerintahan Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 24 Juli lalu itu menghapus independensi pegawai KPK. Tak hanya beralih status menjadi aparat sipil negara, pegawai KPK juga resmi berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Peralihan status kepeg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini