Sudarto Harus Dibebaskan
Baru tujuh hari setelah tahun berganti, polisi sudah menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan berekspresi. Polisi menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Selain menggunakan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan pasal karet, tuduhan terhadap pria berusia 45 tahun ini juga terkesan mengada-ada.
Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini