Pemerintah Memperketat Perpanjangan Izin Bus
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan persyaratan baru untuk perpanjangan izin perusahaan otobus (PO). Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan operator wajib menyetor laporan standar manajemen keselamatan (SMK) dan data kompetensi sopir bus berupa electronic log book.
"Kami harus memastikan standar keselamatan operator terjamin. Pendekatannya melalui pengurusan izin," kata dia kepada Tempo, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini