Jalan Terakhir Sengketa Pemilu
SIDANG Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Apa pun hasilnya, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Semua pihak, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, juga tim dan pendukungnya, harus menerima apa pun putusan MK.
Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengadili sengketa pemilu. Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini