KPU Jangan Menyerah
arsip tempo : 170155635279.

Semangat untuk menggelar pemilu yang hanya diikuti oleh calon legislator yang bersih berakhir antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang partai-partai memasang bekas narapidana korupsi sebagai calon legislator. Keputusan itu tentu mengecewakan.
MA memang tak sepenuhnya bisa disalahkan. Secara legal-formal, Undang-Undang Pemilu memang tak melarang bekas koruptor m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini