Tindak Tegas Pegadaian Ilegal
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup hanya mengingatkan masyarakat agar berhati hati terhadap pegadaian ilegal. Jika praktik lancung tersebut telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, OJK mesti cepat menindak sejumlah perusahaan yang menjalankan bisnis gadai tanpa izin itu.
Sejauh ini OJK telah mengidentifikasi sekitar 460 perusahaan gadai yang beroperasi secara ilegal. Omzet mereka mencapai Rp 600 miliar dengan jumlah nasabah sekitar 70
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini