Sanksi Ringan Dua Jenderal
Kepolisian Republik Indonesia terkesan tidak serius menangani dua perwira yang tersangkut kasus Gayus H. Tambunan. Majelis kode etik institusi itu hanya memvonis Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dengan hukuman ringan.
Sanksi terhadap Raja Erizman diputuskan belum lama ini, menyusul hukuman bagi Edmon yang telah dijatuhkan pada bulan lalu. Keputusan terhadap dua mantan pejabat penting di Badan Reserse Kriminal Mabes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini