Pilkada Setelah Putusan MK
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun DPR langsung bersiap merevisi Undang-Undang Pilkada.
MAHKAMAH Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap. Putusan ini membuka peluang bagi partai mengusung sendiri calon yang dijagokan untuk berlaga dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2024. Longgarnya syarat ini juga bisa membuat koalisi partai politik pecah kongsi.
Namun, sehari setelah putusan MK itu dibacakan, Dewan Perwakilan Rakyat ditengarai berjibaku merevisi Undang-Undang Pilkada. Dua skenario disiapkan, yakni menganulir putusan MK atau putusan tersebut akan diterapkan pada pilkada 2029.