Muslihat Donasi Daring
Donasi daring rentan diselewengkan karena undang-undang yang sudah ketinggalan zaman. Tak ada aturan soal sumbangan perorangan.
FENOMENA LEMBAGA filantropi yang tumbuh pesat tak diiringi dengan pembuatan peraturan yang memadai soal donasi daring. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dianggap sudah uzur. Pengumpulan sumbangan secara online rentan tipu-tipu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini