Berburu Pajak Uang Digital
Selasa, 11 Januari 2022
Pemerintah hendak menjaring pajak penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto dan NFT. Dengan transaksi harian yang mencapai triliunan rupiah, portofolio investasi ini mesti dicantumkan dalam surat pemberitahuan pajak. Investor menunggu kepastian.

...
Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login