maaf email atau password anda salah


Lapor Dahulu, Pungut Kemudian

Pemerintah mewajibkan pelaporan aset digital, seperti uang kripto dan NFT, dalam SPT pajak tahunan. Jalan awal untuk memungut pajak dari transaksi aset digital yang mencapai triliunan rupiah per hari.

arsip tempo : 172921995918.

Ilustrasi sejumlah mata uang kripto. REUTERS/Dado Ruvic. tempo : 172921995918.

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token (NFT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan skema pungutan pajak untuk transaksi aset digital masih dalam pembahasan.

“Namun ketentuan umum aturan perpajakan tetap da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan