Lapor Dahulu, Pungut Kemudian
Selasa, 11 Januari 2022
Pemerintah mewajibkan pelaporan aset digital, seperti uang kripto dan NFT, dalam SPT pajak tahunan. Jalan awal untuk memungut pajak dari transaksi aset digital yang mencapai triliunan rupiah per hari.

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token (NFT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan skema pungutan pajak untuk transaksi aset digital masih dalam pembahasan.
“Namun ketentuan umum aturan perpajakan tetap da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini