Koalisi Semu
Saatnya DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang sejalan dengan konstitusi dan bukan untuk kepentingan jangka pendek.
Semakin dekat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), semakin tampak bahwa koalisi partai politik hanyalah keterpaksaan. Ini koalisi semu. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 amendemen ketiga, pada ayat 2, jelas berbunyi: Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kenapa partai haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini