Bela Negara
Undang-Undang Dasar 1945 empat kali direvisi. Di amendemen ketiga pada Pasal 27, yang tadinya dua ayat, ditambah satu ayat lagi. Bunyinya: (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Putu Setia
@mpujayaprema
Undang-Undang Dasar 1945 empat kali direvisi. Di amendemen ketiga pada Pasal 27, yang tadinya dua ayat, ditambah satu ayat lagi. Bunyinya: (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Amendemen ini saya kira hanya pemanis. Siapa sih warga negara yang tak mau membela negara? Bahkan para pujangga kita di masa lalu melahirkan pepatah: "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini