maaf email atau password anda salah


Sanksi Mundur buat Firli Bahuri

Dewas KPK hanya meminta Firli mundur meski terbukti melakukan tiga pelanggaran etik. Bagaimana dengan sikap Presiden?

arsip tempo : 171462273452.

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu sidang dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2023. TEMPO/ Imam Sukamto. tempo : 171462273452.

JAKARTA – Sejumlah kalangan mendesak Presiden Joko Widodo segera menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberhentikan Firli Bahuri sebagai pemimpin KPK karena terbukti melanggar kode etik. Mereka meminta Presiden merujuk pada putusan Dewas KPK tersebut dan bukan pada surat pengunduran diri Firli yang diajukan lebih dulu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Jo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan