Putusan Setengah Hati Majelis Kehormatan
Anwar Usman semestinya dipecat sebagai hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Menyimpang dari peraturan MK.
JAKARTA – Berbagai kalangan mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman yang hanya mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Padahal MKMK sudah menegaskan bahwa ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim, di antaranya membuka peluang intervensi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Pakar hukum tata negara dari Univ
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini