Video Panji Berujung Penetapan Tersangka
Empat video Panji Gumilang jadi bukti penetapan tersangka penistaan agama. Pegiat HAM mengkritik penerapan pasal karet tersebut.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama berdasarkan empat potongan video yang beredar di media sosial. Potongan video tersebut berisi pernyataan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik Bareskrim lebih dulu menguji e
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini