Pupus Asa Pernikahan Beda Agama
Peluang untuk pernikahan pasangan beda agama semakin tertutup. Indonesia belum memiliki aturan untuk pernikahan beda agama.
JAKARTA – Berita itu membuat Kennial Laia gusar. Pada 17 Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan pernikahan beda agama. Larangan ini jelas-jelas menjadi penghambat rencana Kennial untuk menikah.
Kennial seorang jurnalis. Sejak lima tahun lalu, ia menjalin hubungan dengan Erlangga, aktivis lingkungan. Mereka sudah merencanakan pernikahan pada tahun depan. Rencan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini