Celah Penyalahgunaan Data Kesehatan
Aturan pengelolaan data kesehatan dalam RUU Kesehatan rentan disalahgunakan. Dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mengkritik sejumlah pasal tentang pengelolaan data kesehatan dalam draf final Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Pasal-pasal itu dianggap menjadi celah untuk mengumpulkan informasi dan data genetik (genom) penduduk Indonesia, yang rentan disalahgunakan.
Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar, menyebutkan, pada beberapa pasal dalam draf final RUU Kesehatan, ada peluang terjadinya penyalahgunaan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini