Negosiasi Alot Tagihan Peretail
Kementerian Perdagangan menunggak utang selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada pengusaha retail.
arsip tempo : 172031622314.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/04/28/829901/829901_1200.jpg)
JAKARTA – Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan tagihan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada pengusaha retail. Tagihan itu muncul karena mandat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada periode 19-31 Januari 2022.
Saat itu peretail diperintahkan untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini