Vonis Janggal Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 17 Maret 2023
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari kepolisian divonis bebas. Kejanggalan memenuhi penyidikan, penuntutan, hingga putusan.

JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yaitu Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi. Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan.
Majelis hakim yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan tembakan gas air mata di dalam St
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini