Lemahnya Hukum Kian Ancam Satwa
Ancaman 5 tahun penjara tak membuat pelaku penyelundupan satwa liar jera. Perlu dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
arsip tempo : 172203754244.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/03/16/826541/826541_1200.jpg)
Pada 2020, kejaksaan menjerat pemimpin sindikat perdagangan ilegal satwa yang beroperasi di dekat Selat Malaka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan anyar tersebut sempat dinilai sebagai angin segar bagi kelestarian fauna.
Pelaku adalah Irawan Shia. Dia menyelundupkan 4 anak singa, 1 macan tutul, dan 58 kura-kura Indian star dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun pe
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini