Bursa Karbon di Tangan OJK
Jumat, 23 Desember 2022
Pemerintah menugaskan Otoritas Jasa Keuangan mengurus perdagangan karbon, termasuk dalam merancang bursa karbon. Bagaimana nasib Bappebti?

JAKARTA — Pemerintah menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurus perdagangan dan bursa karbon. Kewenangan ini tertera dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan pekan lalu.
Dalam aturan tersebut, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bursa karbon, selain di pasar modal dan keuangan derivatif. Otoritas nantinya menunjuk penyelenggara pasar yang bakal mengemba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini