Pengawalan Melekat dan Rumah Aman
Kamis, 3 Maret 2022
Korban dan saksi kasus kerangkeng Bupati Langkat meminta perlindungan ke LPSK. Mereka yang merasa sangat terancam dapat ditempatkan di rumah aman.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan terhadap saksi tindak kekerasan pada kasus kerangkeng Bupati Langkat. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lebih dari lima saksi yang menjadi korban kekerasan meminta perlindungan.
"Sebelum ada rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kami telah proaktif menjangkau serta menemui saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," kata Edwin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini