Wewenang Besar Agar Korps Bertaji
Para mantan pegawai KPK bisa berperan signifikan untuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi asalkan diberi posisi dan wewenang yang tepat. Kerja korps ini diutamakan pada pencegahan.
JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa berperan signifikan untuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi atau kortas tipikor bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Asalkan, menurut mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Kapolri menempatkan 44 mantan pegawai KPK itu di posisi yang tepat. “Jadi hasilnya tergantung Kapolri,” ujar Asfinawati kepada T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini