Operator Angkutan Ubah Pola Operasi
Kamis, 1 Juli 2021
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi yang memperketat syarat perjalanan penumpang angkutan umum.

JAKARTA – Operator angkutan umum akan menyesuaikan pola operasi dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, mengatakan masih menanti aturan dari pemerintah dan arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.
Menurut Handy, skenario PPKM darurat yang membatasi operasi penerbangan siap diberlakukan di 15 bandara. “
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini