Jurus Rasuah Pandawa Lima
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah mengusut skandal rasuah senilai Rp 50 miliar yang diduga melibatkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2021, adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak, Angin Prayitno Aji; serta bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Sumber Tempo yang mengetahui pengusutan perka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini