Enam pejabat pajak bekerja secara berjejaring dan bernegosiasi dengan ratusan perusahaan pembayar pajak demi mendapatkan imbalan dalam bentuk suap dan gratifikasi.
Angin Prayitno Aji saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam konferensi pers tunggakan pajak di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, 7 April 2016. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko. tempo : 168532565833_
JAKARTA – Peran enam pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat suap dan gratifikasi jumbo dalam pengurusan pajak mulai terkuak. Mereka diduga berbuat lancung dalam suatu jejaring di lingkungan direktorat yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu.
Dari enam pejabat tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kementeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.