Dicabut, tapi Tidak Terlarang
Investasi industri minuman beralkohol diatur oleh banyak regulasi.
Presiden Joko Widodo mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM), khusus soal investasi industri minuman keras atau minuman beralkohol. Tapi pencabutan klausul tersebut tak menjadikan industri minuman beralkohol sebagai sektor yang terlarang. Sebab, perpres tersebut membuka peluang investasi untuk semua sektor usaha, terkecuali enam yang terlarang.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini