BOGOR – Pemerintah Kota Bogor hari ini mulai membatasi mobilitas warga melalui aturan ganjil-genap pelat kendaraan kendaraan bermotor. Pembatasan ini diberlakukan pada akhir pekan selama 2 x 24 jam. “Akan ada pos (pemeriksaan) statis dan dinamis,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di kantornya, kemarin.
Pos pemeriksaan statis itu berupa penyekatan dan check point di jalan-jalan utama di Kota Bogor. Sedangkan pemeriksaan dinamis ya
...