Komnas HAM Selidiki Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kepolisian RI bahwa penggunaan senjata api dalam penegakan hukum tak boleh sembarangan. Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan polisi harus mengikuti aturan agar penggunaan senjata tidak melewati batas dan melanggar hak asasi.
Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Tah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini