maaf email atau password anda salah


Komnas HAM Selidiki Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan Kepolisian RI bahwa penggunaan senjata api dalam penegakan hukum tak boleh sembarangan.

arsip tempo : 171411029022.

Penjemputan jenazah pengikut Rizieq Shihab di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, 8 Desember 2020. Tempo/Hilman Faturrahman. tempo : 171411029022.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kepolisian RI bahwa penggunaan senjata api dalam penegakan hukum tak boleh sembarangan. Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan polisi harus mengikuti aturan agar penggunaan senjata tidak melewati batas dan melanggar hak asasi.

Batasan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Tah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan