Polisi sudah menghentikan tiga kasus yang sempat menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung, 13 Februari 2017. TEMPO/Prima Mulia. tempo : 168002751558
JAKARTA – Jauh hari sebelum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, pulang ke Indonesia, Kepolisian RI lebih dulu menghentikan pengusutan berbagai perkara yang membelitnya. Penghentian perkara ini dilakukan ketika Rizieq berada di Arab Saudi.
Setelah ia pulang kemarin, polisi belum berencana menyidik kembali perkara tersebut, tapi akan mengeceknya lebih dulu. "Informasi yang kami dapatkan, kasusnya telah dih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.