Pemerintah Batasi Waktu dan Layanan Salon
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan salon atau gerai perawatan tubuh kembali beroperasi pada 15 Juni mendatang, dengan menerapkan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pengelola salon harus membatasi layanan dan waktu kunjungan pelanggan di salon. “Salon hanya boleh melakukan perawatan rambut dan waktu servis maksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini