maaf email atau password anda salah


Menimbang Jerat Pidana Pencucian Uang

Nurhadi diduga Memiliki Kekayaan yang Tidak Wajar.

arsip tempo : 173056494420.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menghadirkan dua orang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 173056494420.

 

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuat konstruksi hukum yang mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman, dengan pasal pidana pencucian uang. Ia juga mendorong KPK agar pada saat penuntutan nanti dapat mengkombinasikan pidana penjara maksimal dan perampasan aset.

Kurnia menuturkan diduga kuat uang hasil suap yang diterima oleh Nurhadi di

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan