Keluar Susah, Masuk Sulit
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pelonggaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alih-alih memperbesar ruang gerak, pamong praja Ibu Kota justru meningkatkan limitasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan belum akan meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini