KPK: Defisit BPJS Dapat Diatasi tanpa Kenaikan Iuran
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat diatasi tanpa menaikkan iuran. Hasil kajian mutakhir lembaga ini mengusulkan enam langkah lain dalam mengatasi defisit BPJS.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerangkan bahwa lembaganya, antara lain, merekomendasikan penyelesaian Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk penyakit yang ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini