Pelonggaran Terbatas bagi Pekerja Muda
JAKARTA - Pemerintah melonggarkan pemberian izin masuk kantor bagi pekerja berusia di bawah 45 tahun selama masa pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan aturan yang membolehkan pekerja di bawah umur 45 tahun untuk kembali beraktivitas tak berlaku di semua bidang usaha.
Doni menyebutkan, kelonggaran itu hanya berlaku bagi sebelas bidang kegiatan yang bole
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini